Gambar Artikel
Cover buku: Iwhan SBR

Keadilan yang Hidup di Bale Banjar: Membaca Bale Kerta Adhyaksa

Penulis: NGARTO FEBRUANA | | Dipublikasikan pada 11 September 2025 | Kategori: Hukum


Judul: Bale Kerta Adhyaksa: Menanam Harmoni di Tanah Bali
Penulis: Ketut Sumedana
Tebal: xiv + 234 halaman
Penerbit: Kejaksaan Tinggi Bali

Di tanah Bali, hukum tidak sekadar tercatat di lembaran pasal, tetapi berdenyut di bale banjar, di antara doa, sawah, dan denting kulkul. Buku Bale Kerta Adhyaksa: Menanam Harmoni di Tanah Bali membuka jendela pada sebuah gagasan yang sederhana sekaligus mendalam: bahwa keadilan sejati bukanlah menghukum, melainkan memulihkan.

Seperti bintang-bintang yang menandai arah pelaut kuno, penulis mengajak kita melihat hukum dari sudut pandang yang lebih luas—sebagai sistem kosmik yang menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan. Di sinilah filsafat Tri Hita Karana menjadi poros. Ia menegaskan bahwa harmoni tidak akan pernah tercapai bila salah satu tiang—hubungan dengan Tuhan, sesama, atau alam—rapuh.

Namun, buku ini tidak berhenti di langit gagasan. Ia menjejak tanah. Di Denpasar, Gianyar, hingga Bangli, keadilan diwujudkan lewat musyawarah adat: tetangga yang berselisih tentang batas sawah, pedagang yang bertengkar di pasar, pencuri kecil yang lapar. Di ruang-ruang bale, mereka duduk bersama, bukan untuk mencari siapa salah, tetapi bagaimana luka bisa sembuh. Sanksi adat pun lahir tidak hanya sebagai hukuman, melainkan jalan pulang: kerja bakti membersihkan pura, permohonan maaf di hadapan warga, hingga ritual pembersihan diri.

Seperti ladang padi yang membutuhkan keseimbangan air agar tumbuh, keadilan restoratif di Bali menunjukkan bahwa masyarakat pun butuh keseimbangan agar tetap hidup rukun. Gagasan ini bukan sekadar romantisme tradisi. Ia telah disahkan dalam peraturan daerah, diakui sebagai model hukum formal, dan dipuji sebagai role model nasional.

Namun, sebagaimana semua sistem hidup, tantangan tetap hadir. Bagaimana menjaga agar mediator adat memahami hukum nasional? Bagaimana memastikan adat tidak melanggar hak asasi manusia? Pertanyaan-pertanyaan ini bergaung dalam buku, bukan untuk melemahkan, tetapi sebagai pengingat bahwa harmoni adalah proses, bukan tujuan akhir.

Pada akhirnya, Bale Kerta Adhyaksa mengajak kita melihat hukum bukan sebagai palu yang mengetuk, melainkan sebagai benih yang ditanam. Ia tumbuh dari tanah adat, disiram oleh kearifan lokal, dan diharapkan berbuah harmoni sosial. Membacanya, kita seperti diingatkan: keadilan tidak hanya soal gedung pengadilan atau vonis yang dingin, melainkan tentang menjaga jalinan kehidupan agar tetap utuh—seperti semesta yang tak pernah berhenti mencari keseimbangannya.

Membaca Bale Kerta Adhyaksa, kita seperti melihat Bali menanam benih keadilan dari tanahnya sendiri. Namun, yang menarik, resonansi ide ini tidak hanya terasa di Nusantara. Di belahan bumi lain, jauh di Pasifik Selatan, masyarakat Maori di Selandia Baru menenun nilai yang serupa melalui apa yang mereka sebut Family Group Conference (FGC).

Di sana, ketika seorang anak atau remaja melakukan pelanggaran, penyelesaiannya tidak semata-mata berada di tangan hakim. Keluarga, korban, tokoh adat, dan perwakilan negara duduk melingkar—mirip dengan paruman di bale banjar Bali. Mereka berbicara bukan hanya tentang kerugian, tetapi tentang luka yang harus dipulihkan, hubungan yang perlu dijahit kembali.

Seperti halnya Tri Hita Karana di Bali yang menekankan keseimbangan dengan Tuhan, sesama, dan alam, Maori memiliki filosofi whakapapa—sebuah kesadaran bahwa setiap individu terhubung dalam jejaring leluhur dan komunitas. Maka, kesalahan seseorang tidak dipandang sebagai aib individu belaka, melainkan sebagai goresan pada jalinan sosial yang harus diperbaiki bersama.

Kedua praktik ini—Bale Kerta Adhyaksa di Bali dan Family Group Conference di tanah Maori—menunjukkan pola kosmik yang sama: hukum sebagai ekologi hidup. Ia bukan hanya seperangkat aturan, melainkan sebuah ekosistem yang menuntut keseimbangan. Bedanya, jika di Bali pemulihan sering ditandai dengan ritual sekala-niskala seperti upacara mecaru, di Maori ia ditandai dengan konsensus keluarga besar yang memberi ruang bagi suara semua pihak, terutama korban.

Di balik perbedaan wujud, keduanya mengajarkan hal yang sama: keadilan sejati lahir bukan dari suara palu di ruang sidang, melainkan dari percakapan manusia dengan manusia, manusia dengan komunitas, bahkan manusia dengan kosmos.

Mungkin, jika kita melihat dari sudut pandang semesta, praktik-praktik ini hanyalah gema kecil dari kearifan yang lebih luas: bahwa hidup bersama memerlukan lebih banyak pemulihan ketimbang penghukuman. Dan di bumi yang rapuh ini, kearifan lokal seperti di Bali dan Maori adalah cahaya kecil yang mengingatkan kita—keadilan bukanlah garis lurus, melainkan lingkaran yang selalu mencari keseimbangan.


Total Views:

0

This page has been viewed by 0 users.


Bagikan Artikel:

Artikel Pilihan